KORANJURI.COM – Tim Reskrim Polsek Klirong, Kebumen berhasil membekuk RF (27), warga Desa Podoluhur, Klirong, tersangka pencurian dengan kekerasan, yang buron sejak setahun silam.
RF jadi buronan setelah merampas sepeda motor Honda Supra x 125 milik Chomsin (22), temannya sendiri, warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, dan menganiaya pemiliknya, Jum’at (07/06/2017) silam, di kompleks makam Gedibrah, Klirong.
“Tersangka kita bekuk di tempat persembunyiannya di Desa Kepil, Wonosobo, pada hari Jum’at (26/10) dini hari,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, Jum’at (26/10).
Dari tangan tersangka, kata Suparno, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang dirampas tersangka.
Untuk menghindari kejaran petugas, tersangka sempat berpindah-pindah tempat. Dia sempat bersembunyi di Cilacap, Wonosobo, hingga ke Kalimantan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Suparno. (Jon)