KORANJURI.COM – Bupati Purworejo Agus Bastian, Rabu (07/07/2021), melantik 43 kepala desa (kades) terpilih hasil pilkades serentak dan pilkades antar waktu se-Kabupaten Purworejo.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan berlangsung di pendopo Kabupaten Purworejo secara virtual.
Dari 43 kades tersebut, 3 diantaranya dilantik langsung di pendopo, sedangkan 40 orang lainnya di kecamatan masing-masing.
Prosesi pelantikan disaksikan oleh Wakil Bupati Yuli Hastuti, Sekretaris Daerah Said Romadhon, para camat, pemuka agama, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Agus Bastian mengatakan bahwa dirinya merasa cukup lega karena pelaksanaan pilkades serentak di tengah pandemi Covid-19, tidak menimbulkan klaster pilkades yang sempat dikhawatirkan sebelumnya.
“Tentu ini berkat kerja keras dan kerjasama antara panitia dan instansi terkait, para calon kepala desa beserta pendukungnya, serta kesadaran seluruh masyarakat,” katanya.
Menurut Bupati, setelah dilantik sebagai kepala desa, pekerjaan yang sangat berat telah menanti, di tengah tuntutan dan harapan seluruh warga masyarakat desa.
“Untuk itu, laksanakan amanah tersebut dengan penuh keikhlasan dan tanggungjawab, untuk menata dan memajukan desa sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara pasti ke arah yang lebih baik,” pesannya
Ia menegaskan, peran dan tanggung jawab kepala desa ke depan akan semakin berat seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman.
Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih belum teratasi, bahkan semakin meningkat, sehingga saat ini Kabupaten Purworejo kembali berada pada zona merah level 3, dan harus memberlakukan PPKM Darurat.
“Saudara harus benar-benar mampu mendorong masyarakat di desanya agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat, utamanya dalam menerapkan protokol kesehatan 5 M. Aktifkan jogo tonggo, posko desa serta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penanganan Covid-19,” harapnya.
Terkait dengan alokasi dana yang besar seperti diamanatkan dalam UU Desa, Bupati menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan kepala desa.
Bahkan, kepala desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukan.
“Sehingga penggunaan anggaran tersebut harus transparan, akuntabel dan hasilnya benar-benar bermanfaat sesuai peruntukannya,” pungkas Bupati. (Jon)