KORANJURI.COM – Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Keputusan pemecatan terhadap Donald disampaikan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam, pada Rabu, 1 Januari 2025.
“Sidang etik digelar untuk tiga orang, dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata Anam.
Sidang etik memutuskan pemecatan terhadap Donald serta dua polisi lainnya. Polri menggelar sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung dari Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Pemecatan itu terjadi dua hari setelah Donald dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri, berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/Kep./2024 pada Minggu (29/12/2024).
Meski telah dijatuhi pemecatan, Donald mengajukan banding terhadap putusan sidang pelanggaran KKEP Polri.
Pemecatan terjadi setelah adanya laporan dari seorang warga Malaysia yang mengaku diperas oleh sejumlah oknum polisi.
Peristiwa dugaan pemeriksaan itu terjadi saat warga asing itu menonton konser musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Jakarta Pusat pada Minggu (15/12/2024).
Riwayat Karir
Donald memulai kariernya sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres Jembrana, Bali pada 1998. Setelah itu, ia menempati sejumlah posisi penting antara lain, sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana dan Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana pada 1999.
Ia juga pernah menjabat sebagai Panit Ditresintel Polda Bali pada 2005, Pama Polda Sumut pada 2006, serta Kapolsekta Medan Baru dan Kapolsek Medan Helvetia pada 2007.
Donald kemudian menjabat sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Medan pada 2008, Wakapolres Pematang Siantar pada 2010, dan Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada 2011. Pada 2013, ia menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.
Perjalanan karier Donald semakin cemerlang ketika ia diangkat menjadi Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015.
Donald kemudian dipercaya memimpin Polres Samosir dan Polres Binjai sebagai Kapolres pada 2016 dan 2017.
Pada 2018, ia kembali ke Polda Sumut sebagai Wadirreskrimum, lalu menjadi Kabid Propam Polda Sumut pada 2020.
Setelah bertugas di Sumut, Donald dipanggil ke Polri dan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam pada 2021.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri dan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri pada 2023.
Karier Donald mencapai puncaknya ketika ia diangkat menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya. Namun berakhir dengan pemecagan pada awal 2025 setelah terlibat dugaan kasus pemerasan penonton DWP. (*/Lib)