KORANJURI.COM – Operasi Jagratara yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 6 WNA. Mereka diamankan dari berbagai lokasi di Denpasar dan Ubud. Hampir semua WNA yang diamankan melakukan pelanggaran overstay.
Namun, beberapa WNA bukan saja melanggar lewat batas izin tinggal, tapi juga ada yang melakukan kegiatan usaha di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, seorang WNA asal Ukraina berinisial DW kedapatan tengah melatih teknisi untuk menginput barcode harga produk di sebuah toko.
“DL memegang izin tinggal terbatas hingga 27 Januari 2025. Tapi saat dipantau yang bersangkutan tengah melatih teknisi di sebuah toko di daerah Ubud, Gianyar,” kata Ridha di Denpasar, Jumat, 23 Agustus 2024.
Selain Ukraina di Ubud, tim Inteldakim Kanim Denpasar juga mengamankan warga India berinisial SW. Ridha mengatakan, orang asing itu menyalahgunakan izin tinggal dengan tidak melaporkan diri ketika berpindah tempat tinggal.
“Ia berpindah tempat tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat baru selama 1 tahun,” kata Ridha.
SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui akun media sosial yang dikelolanya.
“Ini menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya,” ujarnya.
Sementara, orang asing lain yang juga diamankan yakni, empat warga Nigeria dan Ghana. Mereka masing-masing berinisial CHC, UGU dan CEN warga Nigeria serta SCA warga Ghana. Keempat orang asing itu diamankan di sebuah apartemen di Denpasar.
“Mereka terbukti overstay antara 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan,” kata Ridha.
“Satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya. (Way)





