Bule Rusia Pengganggu Kekhusukan Nyepi di Bali Dikeluarkan Paksa dari Indonesia

oleh
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar deportasi 3 WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian di Bali dari kasus overstay, penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum Keimigrasian, pada Jumat (27/12/2024) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Tiga warga negara asing dideportasi sekaligus dalam kasus pelanggaran yang dilakukan selama berada di Bali. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari menganggu kekhusukan suasana Nyepi, masalah izin tinggal hingga aktifitas kerja ilegal.

Ketiga bule itu masing-masing, MB (51) asal Rusia, SDM (30) asal Tanzania, dan CGJ (26) warga negara Spanyol.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko mengatakan, selain dideportasi, ketiganya juga ditangkal masuk lagi ke wilayah Indonesia.

“Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum,” kata Albertus Widiatmoko, Sabtu, 28 Desember 2024.

Dalam kasus pelanggaran itu, bule asal Rusia berinisial MB mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di wilayah Kuta Selatan.

Dalam pemeriksaan oleh petugas imigrasi, MB melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan masa overstay nya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut, itu dalihnya. Ia tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA),” kata Widiatmoko.

Selanjutnya, SDM seorang perempuan Tanzania merubah status perizinannya dari visa kunjungan 211 menjadi KITAS Investasi. Namun, informasi yang diberikan saat wawancara tidak sesuai dengan kondisi riilnya.

Dia mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS namun tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi yang dimaksud.

“Ia tidak mengetahui lokasi perusahaan bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana juga tidak tahu. Ada ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan dengan fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Sedangkan, CGJ gadis asal Spanyol kelahiran tahun 2000, menerima pembayaran model foto bersama dengan fotografer lokal.

“Meski kegiatan itu hanya untuk kesenangan pribadi, tapi CGJ mengakui ia juga menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut,” kata Widiatmoko.

Tiga WNA itu dideportasi ke negaranya pada Jumat 27 Desember 2024 dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi. (Way)

KORANJURI.com di Google News