Bule Mantan Napi Penodaan Agama di Bali Dideportasi

    


Kantor Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial OP (54) dari Jerman dan LC (54), warga negara Denmark, Kamis (21/4/2022) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial OP (54) dari Jerman dan LC (54), warga negara Denmark, Kamis (21/4/2022).

LC dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendortasian. Sebelumnya, LC terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya.

Sedangkan OP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, dan dikarenakan izin tinggal kedua orang tersebut telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

“LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelas Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022).

Pada September 2021, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan/penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang di rumah yang ia sewa di Kabupaten Buleleng.

Sementara, OP, diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar sekitar bulan Februari 2022. Saat itu, OP dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan masyarakat sekitar.

Bahkan, ia kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi. Oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut.

LC dan OP yang telah dideportasi dan akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli. (Way)