KORANJURI.COM – Selama Nyepi berlangsung di Bali, seluruh aktifitas dihentikan sementara waktu. Aturan itu berlaku untuk semua orang, termasuk wisatawan asing yang tengah berada di Bali.
Namun, sepanjang Nyepi berlangsung pada 11 Maret 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerima tiga laporan orang asing yang dinilai mengganggu kekhusyukan pelaksanaan catur Brata penyepian.
Ketiga WNA itu diamankan oleh petugas adat alias Pecalang kemudian melaporkannya kepada kantor Imigrasi.
“Ada tiga kejadian WNA melanggar ketertiban umum saat Nyepi di daerah Kuta Selatan. Mereka diamankan pecalang saat berkeliaran malam hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Ketiga WNA itu masing-masing, MB (51) perempuan berkewarganegaraan Rusia, OT (21) dan JC (21) keduanya warga Prancis dan satu WNA non identitas lantaran diduga mengalami depresi.
Suhendra mengatakan, untuk Mr. X penanganan dilanjutkan ke RSUP Prof. dr. IGNG. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.
“Saat diperiksa tidak ada identitas yang diberikan oleh yang bersangkutan, termasuk infomasi lainnya. Ada dugaan WNA tersebut mengalami gangguan kesehatan kemudian ditangani secara medis,” jelasnya.
Sedangkan WNA perempuan berinisial MB dalam pemeriksaan imigrasi, dirinya telah overstay selama 60 hari. Masa berlaku visa on arrival MB hanya sampai 10 November 2023.
Prosedur berikutnya, untuk WNA yang melebihi batas izin tinggal ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
Dua WNA lain yakni OY dan JC warga Prancis diamankan di lokasi yang sama, kawasan Kuta Selatan atau tepatnya di Jalan Uluwatu, dekat pintu masuk Taman Penta Jimbaran.
“Kedua warga Prancis itu izin tinggalnya masih berlaku dan diberikan peringatan oleh pecalang kemudian diminta kembali ke tempat tinggal mereka,” kata Suhendra. (Way)