KORANJURI.COM – Ditengah merebaknya virus corona (Covid-19), Dua anggota DPRD Gorontalo, Sulawesi Barat ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Pusat di salah satu hotel Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakpus, Rabu (18/3/2020) lalu.
“Ya benar ada dua anggota legislatif yang tertangkap dan dua PNS habis mengkonsumsi sabu dan dari tangannya disita bong. Hasil pemeriksaan laboratorium Mabes Polri keempat tersangka positif pemakai sabu,” jelas Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo didampingi Kasat Narkoba AKBP Afandi Eka, dalam keterangan pers, Senin (23/3/2020) siang.
Anggota legislatif pemakai narkoba yang diamankan itu berisial LM, 45, dan AL, sedang dua lainnya ET, WE, sedang pemilik barang sudah diketahui identitasnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo menjelaskan, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku chek-in di Hotel. Tak lama kemudian, seorang warga yang juga informan polisi memberi tahu ada yang memakai sabu-sabu.
Begitu mendapat informasi, petugas Kanit 1 Narkoba Polres Jakpus yang dipimpin AKP Jordan bersama anggotanya segera ke TKP. Hanya saja, setibanya di Hotel, empat pria yang dicurigai saat ditangkap sedang tidak melakukan kegiatan, namun ditemukan alat hisap bong.
Karena curiga, Wakil rakyat itu digelandang ke kantor polisi berikut alat hisap bong. Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan di RS Polri. Hasil tes urin yang keluar terbukti mengandung narkoba jenis sabu-sabu.
“Dua anggota DPRD Gorontalo itu positif habis mengkonsumsi sabu-sabu,” jelas Susatyo.
Polisi menahan keempat pelaku di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Pengakuannya, mereka mengaku baru pertama kali memakai sabu-sabu. Ini memalukan warga karena anggota (dewan) terhormat malah jadi pemakai narkoba,” ujar AKBP Susatyo. (Bob)