KORANJURI.COM – Gaduh wacana Nyepi 3 hari yang diinisiasi Majelis Desa Adat (MDA), mendapat tanggapan dari Pemprov Bali.
Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, hal yang berkaitan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukan hanya kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali. Termasuk bukan kewenangan Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah.
‘Nyipeng’ 3 hari rencananya akan dilaksanakan pada 18 hingga 20 April 2020.
“Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi,” jelas Dewa Indra, Selasa 7 April 2020.
Wacana MDA yang diperkuat dengan Padisda Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali itu, mendapatkan resistensi dari sejumlah khalayak. Publik banyak menuliskan pernyataan yang berseberangan melalui medsos.
“Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik,” kata Dewa Indra.
Kontra di masyarakat juga dicermati oleh Pemprov Bali dan menyampaikan kepada ketua PHDI dan MDA.
Namun, menurut Dewa Indra, ketika nanti Sabha Pandita melakukan kajian sastra agama dan menyetujui pelaksanaan ‘Nyepi desa Adat’, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta Bendesa adatnya.
“Sekali lagi, hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama,“ ujarnya.
“Kalau jadi dilaksanakan, Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan baik dan tertib,” tambahnya.
Termasuk pertimbangan kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan, dan kebutuhan lainnya. Pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat agar melakukan persiapan menyangkut persediaan pangan maupun obat-obatan.
Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasi nya. (*)