Buka Praktik Konsultasi Spiritual, Wisman Italia Dideportasi Imigrasi Bali



KORANJURI.COM – Setelah beberapa kali mendeportasi warga asing yang menyalahgunakan ijin tinggal di Pulau Dewata, kembali pihak Imigrasi Bali memulangkan turis asal Italia, pada Jumat (14/8/2020).
Pria bernama Eros Ferrari (51) dideportasi karena pelanggaran administrasi keimigrasian. Ia masuk ke Bali dengan menggunakan visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai 8 Agustus 2020.
Namun, selama di Bali, wisatawan kelahiran Bussolengo, Italia itu membuka praktik konsultasi spiritual online.
“Diharapkan tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, Minggu, 16 Agustus 2020.
Petugas mengawal proses deportasi wisman tersebut di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink QG683.
Dari Bandara Soeta, penerbangan dilanjutkan dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines TK57 dengan tujuan akhir Venice, Italia.
Surya mengatakan, deportasi itu disertai dengan penangkalan tidak boleh masuk ke Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai pasal 122 ayat 1 jo. 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Way)