Buang Bayi Hasil Hugel, Keberadaan Pelaku Akhirnya Terlacak

oleh
Bayi laki-laki hasil hugel, yang dibuang ibu kandungnya di Kebumen, sedang menjalani pemeriksaan medis - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Kebumen, berhasil mengamankan ST (22), warga Kabupaten Pemalang, yang diduga kuat telah membuang bayi laki-laki hasil hubungan gelap (Hugel) yang baru dilahirkannya

ST membuang bayinya dengan memasukkannya di sebuah kardus, dan diletakkan di jalan setapak Desa Gemeksekti, Kebumen, Sabtu (09/06) sekitar pukul 16.30 wib.

Jarak dari kontrakan ST dengan TKP dibuangnya bayi, sekitar 100 meter. Bayi pertama kali ditemukan oleh salah satu warga, Imam Supriyadi, yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kebumen.

Pada polisi, ST mengaku bingung, karena pacarnya tak mau bertanggungjawab. Dia melahirkan sendiri di kamar mandi kontrakan, tanpa bantuan orang lain. Kini, pacarnya itu malah meninggalkannya.

“Dia ngakunya sudah punya keluarga dan tidak ingin diganggu,” kata tersangka ST sambil menyesali perbuatannya di hadapan penyidik.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat dihubungi melalui Kabag Ops membenarkan kejadian tersebut. Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bayi yang dibuangnya, mendapat perawatan di RSUD Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKP Cipto Rahayu, Kabag Ops Polres Kebumen, Senin (11/6). (Jon)

KORANJURI.com di Google News