BPN Purworejo Sosialisasikan PTSL 2020

oleh
Sosialisasi PTSL 2020 dari BPN Purworejo di ruang Arahiwang, Setda Kabupaten Purworejo, Kamis (19/12/2019) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BPN Purworejo Sosialisasikan PTSL 2020

BPN Purworejo, mensosialisasikan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020. Kegiatan yang berlangsung di ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Kamis (19/12) ini, dihadiri jajaran Forkopimda, OPD terkait, para camat dan kepala desa wilayah lokasi PTSL, serta segenap tamu undangan.

Sekda Said Romadhon, yang mewakili Bupati Purworejo Agus Bastian dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung program PTSL, karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yang memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL.

“Dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Purworejo sebanyak 1.004.641 bidang, maka target yang harus dilaksanakan sampai dengan tahun 2023 yakni sebanyak 169.338 bidang pertahun untuk kegiatan pemetaan bidang tanah, dan 147.162 bidang per tahun untuk kegiatan sertifikasi hak atas tanah,” ungkap Said Romadhon.

Terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut, sekda meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program ini, khususnya para camat, kepala desa dan Perangkat Daerah terkait.

Dari laporan Budi Harsoyo Cahyono Winahyu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Purworejo selaku penyelenggara diketahui, bahwa sasaran dari PTSL tahun 2020 meliputi 41 desa, yakni, wilayah Kecamatan Grabag secara keseluruhan, dan desa-desa lainnya yang tersebar di 9 kecamatan.

“Targetnya, 56 ribu bidang Sertifikat Hak Atas Tanah dan 60 ribu Pela Bidang Tanah,” jelas Budi Harsoyo.

Untuk obyek dan subyek PTSL, kata Budi Harsoyo, semua bidang tanah yang belum bersertifikat dengan Subyek Hak WNI, Badan Hukum Keagamaan, Nadzir, Masyarakat Hukum Adat dan Instansi Pemerintah/ Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tídak bersifat profit.

Guna mendukung tercapainya target Kabupaten Puworejo Pemetaan Lengkap sampai dengan tahun 2023, serta memperlancar pelaksanaan PTSL Tahun 2020, dalam kesempatan tersebut juga diadakan Deklarasi Kepala Desa Lokasi PTSL Tahun 2020.

“Kami juga sudah menyiapkan aplikasi dan database terintegrasi untuk pra pendaftaran PTSL yaitu Aplikasi e-BPN, yang berbasis website yang berguna untuk proses proses pemetaan dan pengukuran serta entry data calon peserta PTSL,” ungkap Budi Harsoyo.

Aplikasi e-BPN tersebut, ujar Budi Harsoyo, dapat di akses secara terintegrasi (online) oleh panitia desa, petugas pengukuran dan pemetaan, petugas yurıdis serta dapat juga diakses oleh BPPKAD Kabupaten Purworejo untuk updating data pemilik tanah dalam SPPT PBB.

Sementara itu, Kepala BPN Purworejo, Suwitri Iriyanto menjelaskan, syarat pokok dalam PTSL ini, foto copy KTP, foto copy KK, leter C dari desa, SPPT tahun berjalan, dan bukti-bukti lain apa saja yang dimiliki.

“Untuk pembiayaan proses sertifikasi yang ada kaitannya dengan BPN gratis,” tandas Iriyanto.

Untuk kelancaran PTSL ini, Iriyanto meminta partisipasi warga, dengan memberikan keterangan yang jujur, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Desa-desa di luar wilayah Kecamatan Grabag yang masuk dalam program PTSL ini, Kliwonan, Andong, Jatingarang, Tepus Kulon, Kalirejo, Kroyo, TasikMadu, Karanganom, Besole, Mudal dan Puspo. (Jon)(Jon)

KORANJURI.com di Google News