BPD Bali Jadi Bank Pemerintah Pertama Kantongi Ijin Penerbitan Kartu Kredit

oleh
Penandatanganan komitmen penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) antara BPD Bali yang diwakili Direktur Utama I Nyoman Sudharma dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Kamis, 29 Desember 2022 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bank Pemerintah Daerah (BPD) Bali menjadi bank pemerintah pertama yang mendapatkan ijin penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dari Bank Indonesia.

Penggunaan KKPD dilakukan melalui penandatanganan komitmen antara BPD Bali yang diwakili Direktur Utama I Nyoman Sudharma dan Sekretaris Daerah
Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota Se-Bali di Jayasabha, Denpasar, Kamis, 29 Desember 2022.

Gibernur Bali Wayan Koster mengatakan, penggunaan KKPD menjadi langkah baik yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan KKPD, maka proses transaksi menjadi lebih cepat, efisien, efektif, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu,” kata Koster.

Gubernur juga mendorong sistem KKPD diterapkan untuk IKM/UMKM. Termasuk, belanja pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan. Ia juga mengimbau sistem KKPD diterapkan secara bertahap kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah siap.

Diuji secara bertahap lalu dievaluasi kinerja keandalan sistemnya, supaya hasilnya
baik,” jelasnya.

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menambahkan, dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BPD Bali
memberikan fasilitas kredit melalui kanal elektronik (e-channel).

KKPD itu untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai.

“Sehingga akan mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan UMKM atas pembelian barang dan jasa,” kata Nyoman Sudharma.

Sehingga, KKPD memberikan peluang kepada UMKM untuk melakukan optimalisasi terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi.

“Dengan ekosistem ini, kita tangkap potensi bisnis dari sana. Sementara, kami telah mencarikan KUR senilai Rp 1.340 milyar di tahun 2022. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News