Bos Kampung Rusia Ubud Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

oleh
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus pidana alih fungsi lahan di PARQ Ubud atau dikenal dengan Kampung Rusia di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat, 24 Januari 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – PARQ yang disebut sebagai Kampung Rusia di Ubud dinyatakan melanggar tiga zona yang dilarang untuk alih fungsi lahan.

Dalam pemeriksaan terhadap pemilik, staf dan karyawan serta seseorang atas nama Ignes, Polda Bali menemukan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.

Polda Bali kemudian menetapkan Direktur Utama PT Parq Ubud inisial AF (53) sebagai tersangka. AF merupakan pemegang tiga perseroan terbatas berkewarganegaraan Jerman.

“Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada
pada tiga zona yaitu zona P1 yakni, LSD dan LP2B, zona perkebunan atau P3 dan zona
pariwisata,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat, 24 Januari 2025.

Daniel mengatakan, di atas lahan yang dialihfungsikan itu pelaku membangun vila yang disewakan, spa center, dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B).

Dalam pengungkapan kasus itu, Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan keterangan dari Ignes terkait 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ.

Kemudian 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang PARQ Ubud.

“Dari pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi, selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Daniel.

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 33 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, foto copy sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep dari Kementerian Agraria maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir.

Kapolda Bali mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan adalah berkurangnya luas lahan pertanian dan berdampak pada swasembada pangan.

“Pelaku telah mengoperasikan usahanya sejak tahun 2020,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. (Way)

KORANJURI.com di Google News