KORANJURI.COM – Subdit Fismondev Polda Metro Jaya melakukan profiling penjualan materai palsu melalui media elektronik. Selama hampir 3 tahun, total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai Rp 6 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kalau ada penjualan materai harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 dibawah harga, bisa dipastikan materai tersebut palsu.
“Misalnya harga materai Rp 3.000 dijual Rp 1.500 pasti materai itu palsu. Tidak ada penjualan materai harga Rp 3.000 dijual dibawah harga,” tegas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Maret 2018.
Ada delapan tersangka yang ditangkap DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. “Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok dan Bogor,” katanya.
Pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai. Pelaku menjual materai palsu 1 rim seharga Rp 10 juta. Kemudian materai dijual seharga Rp 30 juta.
“Sehingga setiap penjualan materai palsu 1 rim mendapat keuntungan Rp 20 juta rupiah,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan pasal 13 UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo pasal 253 KUHP jo pasal 257 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (YT)