KORANJURI.COM – L (45) alias Punuk, warga Dusun Blimbing, Desa Purwosari, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Punuk diduga kuat menjadi pelaku pencurian di rumah kosong milik Muhammad David Desiriyanto, warga Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh pada Minggu (15/09/2024) silam.
Dalam menjalankan aksinya, Punuk berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, satu buah emas batangan merk UBS, satu buah gelang emas motif rantai, beserta dompet dan suratnya
Dua buah cincin emas, beserta dompet dan suratnya, tiga buah kalung emas, beserta dompet dan suratnya, tiga buah gelang emas, beserta dompet dan suratnya, dua buah dompet warna hitam serta satu buah tas selempang merk Adidas.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 58 juta,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (28/10/2024) dalam konferensi pers.
Punuk yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan milik teman tersangka di Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Dalam menjalankan aksinya, terang Kapolres, tersangka sebelumnya mempelajari situasi dan memastikan penghuni rumah tidak ada di tempat. Tersangka kemudian masuk ke rumah dengan mencongkel jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkas Kapolres yang sangat mengapresiasi kerja cepat Satreskrim Polres Purworejo dalam mengungkap kasus ini. (Jon)