BNN Gianyar Tangkap Kurir Jaringan Lapas Kerobokan

oleh
BNN Gianyar saat menggelar press release, Kamis (10/9/2020) - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar menangkap Mochamad Pauji alias Jemi (30). Diketahui, pelaku yang tidak disebutkan asal usulnya ini merupakan seorang kurir narkotika jaringan lapas Kerobokan.

Kepala BNN Gianyar AKBP Agung Alit Adnyana mengungkapkan, Jemi merupakan target operasi BNN Ginyar dalam waktu relatif lama. Ia merupakan kelompok jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Tersangka kerap mengedarkan narkotika di kawaaan wilayah Bypass Ida Bagus Mantra, Sukawati Gianyar.

Menurut Agung Adnyana, pelaku selama ini diketahui kerap beroperasi di kawasan Desa Ketewel, tepatnya di kawasan By Pass IB Mantra.

”Pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan. Dia kita tangkap saat melakukan transaksi di Bypass IB Mantra. Saat dipergoki ia sempat berupaya membuang barang bukti,” kata Agung, Kamis (10/9/2020)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram netto dan 0,10 gram netto. Selain itu, BNN Gianyar juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan napi di lapas.

“Dia komunikasi dengan napi di dalam lapas melalui HP,” ujarnya.

Agung Adnyana menegaskan, jika seseorang telah kenal dengan jaringan lapas, maka dipastikan dia bukan orang baru dalam dunia gelap ini.

“Kalau sudah kenal dengan jaringan lapas, maka dia bukan orang baru. Tapi baru pertama ini dia berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Agung, pelaku telah memiliki langganan tetap. Selain itu, kata dia, imbalan dari pekerjaannya sebagai kurir bukan hanya berupa uang. Tetapi lebih sering dalam bentuk sabu-sabu, yang lantas dikonsumsinya sendiri.

“Selain dia ini kurir, dia juga pemakai. Upah dari menjadi kurir tidak hanya berupa uang tetapi juga dalam bentuk barang,” terangnya.

Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (ning)

KORANJURI.com di Google News