KORANJURI.COM – Dua warga asing di Bali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dalam kasus kepemilikan hasis.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, kedua WNA itu ditangkap di tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di di Bandara Gusti Ngurah Rai pada Senin (22/7/2024). Satu orang asing berinisial VS asal Riga, Latvia, diketahui membawa hasis di dalam tas saat melalui pintu masuk bandara.
“Narkoba yang dibawa jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto,” kata Sinar Subawa, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pelaku orang asing kedua ditangkap BNN Bali di sebuah vila di daerah Desa Kemenuh, Gianyar pada Rabu (31/7/2024). Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap satu WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.
Sinar Subawa mengatakan, modus operandi yang digunakan SU adalah menerima kiriman melalui paket International postal parcel Thailand.
“Dalam pemeriksaan paket tersebut berisi 4 padatan yang merupakan narkotika jenis hasis dengan total berat 201,28 gram netto,” ujarnya.
Dia mengatakan, di Bali, hasis menjadi narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Narkoba itu, kata Sinar Subawa, umumnya dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan.
“Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I,” kata Sinar Subawa.
Kedua WNA itu dijerat pasal 113 ayat (2) atau pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Way)