BNN Bali Musnahkan Barbuk Narkoba dari Pengungkapan 5 Kasus

oleh
Barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan BNN Provinsi Bali dalam pengungkapan yang dilakukan periode Agustus-September 2023, Rabu, 27 September 2023 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BNN Provinsi Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Agustus-September 2023. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari Ganja seberat 13,8 kg dan sabu-sabu 166,49 gram.

Dalam pengungkapan narkotika sepanjang Agustus-September 2023, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 orang tersangka.

Artikel Lain
8 Kali Dibui, Kurir Narkoba asal Malaysia Kembali Ditangkap di Bali

Total barang bukti yang dimusnahkan yakni, ganja seberat 13,86 kg dan sabu-sabu seberat 172.18 gram. Setelah diekspose, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di halaman kantor BNN Provinsi Bali.

Kepala BNN Bali Brigjend Pol R. Nurhadi Juwono mengatakan, dari enam tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan jaringan internasional asal Malaysia. Selain itu, ada juga residivis yang masih tercatat sebagai pegawai pemerintah sebagai penyuluh KB.

“Tentang penyuluh KB, tentunya ini pasti melakukan berulang-ulang karena dia mantan residivis. Pengungkapan ini jadi bagian pemetaan jaringan,” kata Nurhadi, Rabu, 27 September 2023.

KD (29) asal Buleleng yang merupakan penyuluh KB yang baru bebas tahun lalu dalam kasus yang sama. KD diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket kiriman yang di dalamnya berisi 7 paket ganja total seberat 6.377.02 gram netto.

“Paket ganja tersebut dibungkus dalam kemasan berisi tepung terigu. Berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Buleleng, narkotika jenis ganja itu akan dimusnahkan,” kata Nurhadi.

Tersangka narkoba lain yang diamankan yakni, SS (27) yang ditangkap di Jalan Bhineka Jati Jaya XII, Kuta dengan barang bukti 1.636,96 gram. Selanjutnya, Al (30) ditangkap di areal parkir Indomaret Jl. Nusa Kambangan, Denpasar, dengan barbuk ganja seberat 5.009,91 gram.

“Tersangka SS modus operandi yang digunakan yakni pengiriman paket narkotika dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman,” jelas Nurhadi.

Sedangkan tersangka AI merupakan jaringan narkoba Medan-Padang yang beroperasi di Bali. Modusnya adalah mengemas narkoba ke dalam pengiriman pakaian bekas.

Dalam pengembangan jaringan AI, tim BNN Bali selanjutnya menangkap PB (60) di Jalan Gunung Soputan, Desa Padang Sambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.

“PB merupakan residivis yang termasuk dalam jaringan Medan-Padang yang beroperasi di Bali,” kata Kepala BNN Bali Brigjend Pol R. Nurhadi Juwono. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News