BNN Bali Amankan Pengedar Ganja Jaringan Aceh

oleh
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa memberikan keterangan pers, Rabu, 8 November 2017 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – BNN Bali mengendus adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Bali. Diketahui, pengirim paket ganja itu berinisial DW (28) dengan penerima JP (32), seorang pria yang beralamat di Jalan Pandu, Dalung, Kabupaten Badung.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, tim BNNP Bali melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Tim melakukan pengawasan terhadap pengiriman paket yang dicurigai akan diantarkan ke alamat sebuah rumah kos,” jelas Putu Gede Suastawa, Rabu, 8 November 2017.

Paket itu diantarkan pada Senin (6/11/2017) sekitar pukul 16.40 wita. Petugas BNN melakukan penyanggongan dan melihat seorang pria masuk ke lobi sekolah swasta sebagai penanda.

Tim Berantas BNN mengamankan pria berinisial JP. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan 1 (satu) buah toples plastik, berisi bumbu.

“Setelah paket dibuka, didalamnya berisi tanaman daun kering diduga Ganja seberat 965 gram Brutto,” ujar Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa.

Dalam pengakuannya, JP mengatakan ia hanya diminta oleh seseorang berinisial RE untuk menampung paket kiriman tersebut. Petugas pun memancing RE untuk datang menemui JP.

Di kamar kos JP, BNN akhirnya mengamankan RE dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal seumur hidup atau mati. (*)

KORANJURI.com di Google News