KORANJURI.COM – Made Sinar Putra alias MSP alias Pipih (40) masuk dalam target operasi BNN Provinsi Bali. Aparat mendapatkan informasi kalau tersangka membawa 1 kg sabu-sabu pada saat pengepungan dan baku kejar di jalanan Kota Denpasar, Kamis (28/9/2017) sore.
“Ada upaya penghilangan barang bukti selama dalam perjalanan dengan cara dibuang dan dibakar,” jelas Kepala BNN Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa memberikan rilis pers, Jumat, 29 September 2017.
Namun BNN masih mendapatkan barang bukti (barbuk) yang dibawa tersangka seberat 92,82 gram bruto.
Pipih terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup atau mati.
Sebelumnya pada Rabu, 27 September 2017, BNN Bali mengungkap produksi Methamphetamine atau sabu-sabu dari sebuah kamar kos di Jalan Tukad Banyu Poh, Gang VIII No. 7, Denpasar.
Penggerebekan itu mengamankan 2 orang masing-masing, PR dan IW. keduanya berperan sebagai penyandang dana untuk pembuatan sabu-sabu. Dikatakan Brigjen Putu Gede Suastawa, dana produksi diserahkan kepada MH.
“Karena MH yang membuat sabu-sabu secara home industry,” jelas BNN Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa. (*)