Blunder Pernyataan KPI Dijawab Kadisnaker ESDM Bali



KORANJURI.COM – Dalam pernyataannya, Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menyebut aneh kalau Dinas Tenaga Kerja ESDM Provinsi Bali tidak memiliki data jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Pernyataan itu seolah blunder ketika Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mendata pekerja migran Indonesia asal Bali.
“Namun, Pemerintah Provinsi Bali dengan jalur koordinasi telah melakukan upaya pendataan PMI,” jelas Ngurah Arda, Senin, 20 April 2020.
Jalur koordinasi itu, menurut Ngurah Arda, salah satunya melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar.
BP3TKI Denpasar selama ini telah mengirim data secara berkala kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali. Data per bulan April 2020, BP3TKI mencatat ada 3.984 tenaga kerja asal Bali yang bekerja diluar negeri. 1.634 diantaranya bekerja di kapal pesiar.
Untuk melengkapi data tersebut, Disnaker ESDM berharap KPI Bali membantu memberikan data akurat.
“Tapi sampai saat ini, KPI Bali belum dapat menunjukkan data anggotanya yang terkini, karena data yang disampaikan adalah data tahun 2012 serta tidak lengkap,” kata Ngurah Arda dalam keterangannya melalui Humas, Senin, 20 April 2020.
Ngurah Arda menjelaskan, Kemenaker pekerja migran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Turunan Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian, Peraturan Menteri mengatur Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
“Untuk pendataan keberangkatan Awak Kapal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tanpa memberikan tembusan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelas Arda.
Namun, untuk tertibnya pendataan keberangkatan awak maupun pelaut, Pemprov Bali menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Disitu, dalam pasal 50 mengatur, “Setiap keagenan awak kapal sebelum memberangkatkan pelaut wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi”.
“Selain itu Pemerintah Provinsi Bali juga telah melakukan koordinasi dengan mendatangi Manning Agency yang beralamat di Bali untuk mendapatkan data awak kapal/pelaut yang diberangkatkan,” jelas Ngurah Arda. (Way/*)