KORANJURI.COM – Polisi kembali menangkap publik figur dalam kasus narkoba. Bintang FTV Ridho Ilahi (34) kini berurusan dengan hukum
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis tersebut di rumahnya perumahan elit di kawasan Cibubur, Senin, 29 Juni 2020.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar saat ini pelaku RI kami Amankan, proses penyelidikan masih dilakukan,” kata Audie, Senin 29 Juni 2020.
Bintang FTV ‘Suami yang Tak Dianggap’ ini diamankan bersama sopirnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Ridho, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu.
“Temuan barang bukti narkoba itu, kini tengah dikembangkan dalam penyidikan,” ujar Ronaldo. (Bob)