Bikin Resah Warga, Polsek Tambora Ciduk Dua Pengedar Narkoba

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Unit Reserse Narkoba Polsek Tambora Polres Metro, Jakarta Barat membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No. 87 B Kamar 301 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Selasa (06/03).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, tersangka diketahui berinisial YS (24) warga Jalan Tanah Pasir RT 015/011 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga, tempat kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga dan masyarakat.

“Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Supriyatin bersama Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penggeledahan di kamar kos Nomor 301 dan benar ditemukan 1 (satu) paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas tissue,” ungkap Kompol Iver, Rabu (06/03/19).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, pengakuan tersangka YS bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang laki-laki bernama KM untuk diantarkan kepada pemesannya sesuai petunjuk dari KM.

“Hasil pengembangan dari keterangan YS, kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain (NR) di Lobby Hotel, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta Pusat,” Jelas AKP Supriyatin.

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel dikawasan jakarta utara, dan ternyata benar ditemukan narkoba jenis sabu yang berada di dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.

Pengakuan tersangka (NR), bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba.

“Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu seberat 83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil extacy warna kuning, 30 butir extacy warna biru, dan 5 lembar happy five berjumlah 50 butir,” Lanjutnya.

Masih dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka kita jerat Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News