KORANJURI.COM – Bagi pengguna kartu kredit, Bank Indonesia memberikan pelonggaran kebijakan yang berlaku mulai 1 Mei 2020.
Batas maksimum suku bunga turun 0,25 persen dari 2,25 menjadi 2 persen per bulan. BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit dalam memperpanjang jangka waktu pembayaran.
“Memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak covid-19, dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit,” jelas Kepala Perwakilan wilayah Bank Indonesia Trisno Nugroho, Jumat, 17 April 2020.
Kebijakan itu berlaku dalam periode 1 Mei – 31 Desember 2020. Penurunan antara lain, nilai pembayaran minimum sementara dari 10% menjadi 5%, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3%, atau maksimal Rp 150.000, menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000.
Selain itu, Bank Indonesia juga membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Indonesian Standard) bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI).
Masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% ini efektif mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020.
Bank Indonesia telah menurunkan biaya Sistem Kliring Bank Indonesia (SKNBI), dari sebelumnya Rp 3.500,00 menjadi Rp 2.900,00 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Selain itu, Bank Indonesia juga mendukung akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ujar Trisno. (Way/*)