BI Beri Kelonggaran Sektor Properti dengan LTV/FTV

oleh
Pertemuan dengan Kepala Perwakilan BI (Ka KPw BI) Provinsi Bali dengan Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD-REI) Bali pada Senin, 16 Juli 2018 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali - foto: Ari Wulandari/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD-REI) Bali, Pande Agus Permana Widura, mengapresiasi upaya Bank Indonesia mendorong gairah sektor properti melalui pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Kebijakan yang ada dalam bentuk ketentuan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan (sesuai keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018).

Hal ini disampaikan setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Perwakilan BI (Ka KPw BI) Provinsi Bali dengan Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD-REI) Bali pada Senin, 16 Juli 2018 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Dengan diterapkannya relaksasi LTV/ FTV oleh Bank Indonesia, Ketua DPD REI mengharapkan akan ada peningkatan pembelian rumah dan pembiayaan melalui fasilitas KPR. Dalam kesempatan ini, Ketua DPD REI juga menyampaikan concern dari pihak penjual (pengembang) diantaranya, kesiapan perbankan dalam penyaluran kredit dengan skema yang baru.

Selain itu, meski relaksasi ini sangat baik, namun terdapat beberapa hal yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut antara pihak perbankan dan pengembang. Terutama terkait permasalahan persyaratan administrasi khususnya bagi calon debitur KPR tipe kecil (Tipe 21).

Berkaca dari pengalaman sebelumnya (relaksasi LTV/FTV 2016), dampak positif yang langsung dirasakan para anggota REI adalah adanya peningkatan penjualan khususnya pada kepemilikan rumah kedua.

Ke depan, dengan diterapkannya kembali relaksasi LTV/FTV di bulan Agustus 2018, permintaan pada sektor properti residensial dapat terakselerasi.

Menanggapi hal tersebut, Ka KPw BI Provinsi Bali memaparkan bahwa kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui LTV dan FTV ditujukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Kebijakan diterapkan pada sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018 melalui beberapa aspek yakni (i) pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti, (ii) pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta (iii) penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan.

Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional pada umumnya dan Bali pada khususnya.

Kepala Perwakilan BI, Causa Iman Karana juga menyampaikan jika Bank lndonesia memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

Dalam menetapkan besaran LTV, pihak bank harus memperhatikan aspek prudensial dalam penerapannya. (Ari)

KORANJURI.com di Google News