BI Awasi dan Tertibkan Money Changer Ilegal di Bali

oleh
foto: Ilustrasi/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Money Changer seringkali dijadikan alat oleh oknum yang ingin mendapatkan untung dengan cara curang atau bahkan penipuan. Situasi itu sering terjadi di Bali dan bisnis penukaran mata uang asing menjadi rentan disalahgunakan.

Untuk menertibkan praktik-praktik seperti itu, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara off site maupun secara on site (pemeriksaan Iangsung).

Kepala Divisi SP PUR, Layanan Administrasi KPwBI Provinsi Bali Agus Sistyo W. mengatakan, pemeriksaan mencakup kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin dengan menggandeng Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP dan Desa Adat.

“Ini mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata Bali, pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali,” kata Agus, Senin, 20 Januari 2020.

Sepanjang tahun 2019, tercatat jumlah transaksi pembelian valuta asing oleh money changer sebesar Rp 17,47 trilyun dan transaksi penjualan valuta asing sebesar Rp18,03 triliun. Transaksi yang terjadi didominasi oleh mata uang USD dan AUD.

Jumlah money changer yang beroperasi di Bali hingga 15 Januari 2020 sebanyak 628 kantor. Terdiri dari 126 kantor pusat dan 502 kantor cabang. Sebaran wilayah usahanya mayoritas berada di Kabupaten Badung yang mengelola spot-spot wisata terkenal di Bali.

“Ada 385 kantor KUPVA BB yang beroperasi di Badung,” ujarnya.

Agus menambahkan, penertiban yang dilakukan BI yakni dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyebaran leaflet ciri-ciri KUPVA berijin, leaflet modus penipuan KUPVA BB di Bali, maupun menghimbau masyarakat untuk mengenali money changer berijin melalui pendistribusian standing banner di masing-masing tempat penukaran valas resmi.

“Koordinasi terus kami lakukan dengan Kepolisian Daerah Bali, Satpol PP dan Desa Adat. Koordinasi ini dalam rangka kegiatan penertiban gabungan yang diadakan sewaktu-waktu,” ujarnya.

Kenali Ciri-ciri Money Changer Resmi

Agus menjelaskan, money changer berijin bisa dikenali dengan ciri-ciri,

Adanya tulisan Authorized Money Changer dan nama PT penyelenggara.

Memasang nomor dan tanggal Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KpmlU)

Memasang Sertifikat izin usaha kantor pusat dan kantor cabang money changer atau KUPVA BB yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

Memasang Logo KUPVA BB berijin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan dilengkapi QRCode.

Selain itu, BI melarang money changer berijin melakukan transaksi dengan yang tak berijin.

“Untuk penertiban KUPVA BB tak berijin, BI memberikan kemudahan proses perijinan antara Iain, memberikan konsultasi. Proses pengeluaran ijin KUPVA tidak dipungut biaya,” jelas Agus. (Way)

KORANJURI.com di Google News