Bertemu KNKT, Pj. Gubernur Bali Pastikan Sinergi Sosialisasi Perda Layang-Layang

oleh
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono bertemu dengan Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Insiden kecelakaan helikopter wisata secara beruntun di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono bertemu dengan Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya untuk membahas perihal insiden yang terjadi.

Menurut Mahendra Jaya, sinergi perlu dilakukan antar pemangku kepentingan. Pemprov Bali telah memiliki Perda Perda Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

“Kita harus konsisten menegakkan aturan untuk memastikan wisata helikopter berjalan aman dan layang-layang tetap lestari. Tidak ada pelarangan penerbangan layang-layang, hanya pengaturannya sesuai peraturan yang ada,” kata Mahendra Jaya, Minggu (4/8/2024).

Dia menekankan, helikopter wisata dan layang-layang dapat beroperasi dengan aman jika ada pengawasan ketat terhadap area bermain layang-layang di sekitar rute helikopter.

Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Layang-Layang yang terdiri dari berbagai instansi seperti Satpol PP Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, dan lainnya.

“Satgas ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan penerbangan layang-layang kepada masyarakat dan melakukan penertiban terhadap layang-layang yang terbang di zona larangan atau setinggi helikopter,” jelasnya.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, insiden jatuhnya helikopter di Pecatu, Kuta, Bali, mendapat perhatian serius dan menjadi isu nasional serta internasional.

KNKT telah berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencegah kejadian serupa. Serta, menyoroti pentingnya sinergi dalam mensosialisasikan bahaya penerbangan layang-layang di zona rawan, terutama dekat bandara.

“Semua pemangku kepentingan harus terlibat dalam sosialisasi aturan kepada masyarakat. Kami juga telah mengevaluasi operator penerbangan. Perda yang ada harus disosialisasikan dan implementasinya ditegakkan,” kata Soerjanto. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News