KORANJURI.COM – Pedangdut Velline Chu terjaring kasus narkoba jenis sabu-sabu. Velline Chu ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama suaminya dengan sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, polisi barang bukti yang diamankan berupa, 1 klip sabu-sabu seberat 0.08 gram dan sabu-sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram serta 2 bong.
“Velline Chu diamankan bersama sang suami ketika sedang menunggu narkoba yang dibelinya,” kata Endra.
Endra Zulpan mengatakan, Velline Chu memakai narkoba untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami belum bisa menampilkan barang bukti karena hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Zulpan di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Yang bersangkutan menggunakan narkoba bersama suami baru-baru ini,” ujar Endra. (Bob)