Bersaksi di Sidang Harjanto Karjadi, Tohir Sutanto: Kalau Bisa Jangan Kerja di Lembaga Keuangan

oleh
Sidang lanjutan kasus yang menjerat Harjanto Karjadi menghadirkan 4 saksi, Rabu, 4 Desember 2019 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dalam sidang kasus penggelapan dan keterangan palsu dengan terdakwa Harjanto Karijadi, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Tomy Winata atau TW sebagai saksi korban pada persidangan Selasa (3/12/2019).

Sidang berlanjut pada Rabu, 4 Desember 2019. JPU menghadirkan 4 orang saksi masing-masing, Direktur Keuangan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Adri Triwidjahjo, Irwan Ignatius Bonto sebagai orang yang berwewenang menyimpan dokumen jaminan pinjaman di CBBI, Donny Pradono Suleiman dan Tohir Sutanto yang merupakan mantan Direktur Bank Multicor dan menjadi Bank CCBI.

Dalam keterangannya, Tohir Sutanto mengibaratkan, kasus yang menjerat bos Hotel Kuta Paradiso itu layaknya orang terjung payung atau menyelam di laut. Namun, terjun payung itu pesawatnya tetap terbang, dan menyelam itu kapalnya tetap di atas permukaan.

“Hal yang dilakukan terdakwa ini lebih parah dan mengerikan. Kita yang memberikan kredit dituduh menggelapkan sertifikat. Padahal saya sebagai direktur, sampai detik ini belum pernah melihat sertifikat itu. Melihat saja tidak pernah, apalagi menguasainya,” ujar Tohir.

Dalam perkara penjaminan sertifikat yang telah diagunkan itu, Tohir ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya di depan sidang, Tohir dilaporkan, kemudian berbuntut pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Dilaporkan, diperiksa sebagai tersangka, dengan data dan fakta, yang saya sendiri juga bingung karena tidak tahu, data dan faktanya dari mana? Ini yang saya sebut sangat mengerikan. Terjun bebas,” ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Soebandi, SH. MH., Tohir mengatakan agar generasi muda Indonesia berhati-hati dengan kemungkinan perkara yang bisa saja terjadi, seperti kasus yang menimpa dirinya.

“Bahkan kalau bisa tidak usah lagi bekerja di lembaga perbankan, lembaga perkreditan, dan lembaga keuangan lainnya, karena memiliki risiko yang sangat berat yakni bisa menjadi tersangka.

“Kita yang memberi kredit, kita yang menjadi tersangka. Saya mohon untuk semua yang hadir disini, para penasihat hukum, terdakwa dan pengunjung semuanya yang punya saudara, kerabat, agar jangan bekerja di lembaga perbankan, lembaga perkreditan. Sangat berbahaya. Memberikan kredit tapi jadi tersangka. Namun di hadapan persidangan ini, saya yakin Tuhan tidak pernah tidur. Dan saya juga yakin, Majelis Hakim, para Jaksa dan terutama media tidak akan tidur. Kebenaran akan datang dengan adil,” tambahnya.

Kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 di kantor Notaris I Gusti Ayu Nilawati Jalan Raya Kuta, No.87, Kuta Badung. Kasus itu terungkap dari Akta Perjanjian Pemberian Kredit No 8, tanggal 28 November 1995.

Akte itu dibuat di kantor Notaris Hendra Karyadi dan ditandatangani Direktur Utama PT GWP Harijanto Karjadi dan Direktur Hermanto Karjadi.

Dalam perjanjian tersebut, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi atau gabungan dari 7 bank, sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit itu digunakan untuk membangun Hotel Sol Paradiso, sekarang berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifikat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi.

Jaminan diberikan kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI. Kemudian, Bank PDFCI bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan, kemudian menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti.

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah, hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Indonesia.

Disitu, Tomy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 milyar.

“Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” kata JPU.

Namun saat dicek oleh Desrizal Chaniago yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama terdakwa Harjanto dan Hermanto Karijadi telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Perbuatan duo Karjadi, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi yang sekarang jadi DPO, mengakibatkan Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 milyar. Melalui kuasa hukumnya, Tomy Winata melaporkan perkara itu untuk ditangani secara hukum

Terdakwa Harijanto Karjadi, oleh JPU didakwa tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News