Berlaku Besok, Ini Tarif Baru BPJS Kesehatan Sesuai Perpres 64/2020

oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BPJS Kesehatan mulai memberlakukan tarif baru pada 1 Juli 2020. Iuran baru itu mengacu pada Perpres nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuran seusai kelas yang berlaku mulai besok yakni, Kelas I Rp 150.000, Kelas III Rp 42.000.

Kepala Cabang BPJS Denpasar Muhammad Ali menjelaskan, ketentuan khusus untuk kelas III selama periode Juli-Desember 2020, mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Sehingga iuran yang harus dibayar peserta kelas III besarannya tetap sama Rp 25.500.

Kemudian, mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, ada pengurangan subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000. Sehingga tarif iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

“Bantuan iuran diberikan kepada peserta dengan status aktif. Ketentuan ini sudah sesuai pasal 3 Perpres nomor 64/2020,” jelas Muhammad Ali, Selasa, 30 Juni 2020.

Subsidi itu, kata Muhammad Ali, menjadi bagian dari relaksasi kepada peserta JKN-KIS di masa pendemi. Dengan demikian, peserta yang menunggak iuran, dapat mengaktifkan lagi kepesertaannya hanya dengan membayar iuran selama 6 bulan.

Hanya saja, sisa tunggakan iuran yang belum terbayar, wajib dilunasi mulai Januari sampai Desember 2021.

“Jadi misalnya, saat ini ada peserta menunggak iuran selama 24 bulan, untuk mengaktifkan lagi kepesertaannya, cukup membayar iuran 6 bulan. Sisa tunggakannya dibayarkan di tahun 2021,” jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan
Kesehatan.

Ali menekankan, penyesuaian iuran tersebut hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. (Way)

KORANJURI.com di Google News