Berkedok Massage, Polisi Bongkar Judi Dingdong

oleh
Puluhan mesin yang digaris polisi di sebuah ruko di Jalan Pidada VII No 17, Ubung, Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 3 pelaku 303 terkait judi Dingdong di Jalan Pidada VII, No. 17 Denpasar punya peran berbeda-beda. Anak Agung Ngurah Jaya Aksana selaku pengurus ijin ke Pemkot mendapatkan fee 35 persen, Farley V. Sumual berperan sebagai koordinator ke Polri mendapatkan fee 35 persen dan Didik Setiadi penyedia mesin mendapatkan fee 30 persen.

Total pelaku yang ditangkap dalam judi mesin tersebut sebanyak 7 orang. Pelaku lainnya, Renaldo Montong, Gerald Jessie Lumentah dan Audy Jeremy Wauran sebagai wasit. Kemudian satu pelaku bernama Jonas Nathaniel Manutu berperan sebagai kasir permainan.

“Judulnya Massage Segar Bugar, ternyata di dalamnya ada mesin-mesin seperti ini,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, Rabu, 19 September 2017.

Polisi menemukan 32 mesin Mickey Mouse atau Dingdong di ruko yang dikelola oleh tiga pelaku yang diamankan. Kepada polisi, pelaku mengakui judi mesin itu dimainkan dengan uang.

Polisi menyita barang bukti berupa 32 mesin Dingdong, 76 voucher warna putih, 15 voucher warna merah, 9 kunci mesin, 9 buah kursi dan uang tunai Rp 1,9 juta.

Dari 7 pelaku yang ditangkap, polisi melakukan pembantaran penahanan terhadap Anak Agung Ngurah Jaya Aksana yang berperan sebagai pengurus ijin ke Pemkot.

“Dasar pertimbangannya karena tersangka sakit dan ada surat keterangan dokter dari RS Wangaya,” jelas Kompol I Gede Sumena. (*)

KORANJURI.com di Google News