KORANJURI.COM – Berkas perkara kasus pembunuhan polisi di Bali Aipda I Wayan Darsana dengan tersangka David James Taylor dan Sara Connor, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, hari ini, 17 Oktober 2016.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo mengakui ada keterlambatan proses P-21 dalam kasus tersebut.
“Sebelumnya memang ada keterlambatan karena berkaitan dengan tes DNA yang dilakukan di Jakarta. Tapi sekarang sudah selesai dan kita serahkan hari ini,” jelas Hadi Purnomo di Polresta Denpasar.
Bersama dengan dua tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa, kartu identitas, baju yang sudah dibakar, handphone yang sudah rusak dan botol. Keduanya dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP.
Yan