KORANJURI.COM – Untuk mengantisipasi pohon tumbang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gianyar meminta Kepala Desa di Kabupaten Gianyar, bersurat ke BPBD Kabupaten Gianyar.
Hal ini dikatakan oleh Plt BPBD Kabupaten Gianyar, Ngakan Darma Jati, Selasa (28/7/2020). Disebutkan, kalau nanti terdapat surat permohonan pemangkasan pohon yang berpotensi tumbang, maka pihaknya akan melakukan survei terlebih dahulu.
“Kami sudah sosialisasikan kepada masing-masing Kepala Desa di Kabupaten Gianyar, bila ada nantinya pohon berpotensi tumbang di wilayahnya agar bersurat kepada kami untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Kalau hasil survei terhadap pohon yang kondisinya membahayakan, BPBD akan berkoordinasi dengan PU Provinsi Bali ataupun DLH Kabupaten.
“Kalau pohon tersebut berada di wilayah jalan Provinsi, maka kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali. Namun, jika berada di wilayah jalan Kabupaten maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar,” jelasnya.
Darma Jati mengatakan, untuk memangkas pohon perindang tidak boleh sembarangan. Pihaknya harus melakukan survei terlebih dahulu, apakah pohon tersebut layak dipangkas atau dipotong.
“Yang punya kewenangan untuk memotong atau memangkas adalah DLH,” jelasnya.
Disebutkan lagi, dari Bulan April lalu cukup banyak Kepala Desa bersurat kepada BPBD Kabupaten Gianyar. Tapi karena wabah Covid-19, maka pemangkasan ditunda dulu.
Wilayah dengan potensi bencana di Kabutan Gianyar tersebar di Kecamatan Payangan, Tegallalang, dan wilayah Kecamatan Tampaksiring.
“Namun bukan tidak mungkin juga berada di wilayah bawah,” ujarnya. (ning)