KORANJURI.COM – Kepala Seksi Surat Izin Mengemudi (Kasie SIM) Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah adanya broadcast yang menyebutkan biaya pengurusan SIM A dan C di Pelabuhan Kalibaru Jakarta Utara, sebesar Rp 615.000.
Menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya terhadap informasi atau kabar yang tersebar melalui media sosial (broadcast) terkait pembuatan SIM baru.
“Itu hoaks yang beredar di masyarakat yang bermukim di kawasan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara,” ujarnya.
Biaya untuk pengurusan SIM, tambah Fahri sudah diatur dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Untuk pengurusan SIM A sebesar Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.
“Waspada terhadap informasi pelaksanaan layanan SIM di Kalibaru. Itu tidak benar,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).
Fahri menambahkan masyarakat sebaiknya mendatangi Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat bila ingin mengurus SIM. Nantinya, masyarakat bisa menerima informasi yang benar dari petugas.
“Sebaiknya, masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar. Sebaiknya datang langsung ke Satpas SIM Daan Mogot untuk mengurus SIM. Kami siap untuk memberikan pelayanan,” pinta Fahri. (YT)