KORANJURI.COM – Berakhir sudah petualangan KS (49), seorang dukun cabul warga dusun Bakung Kidul, Kendalrejo, Pituruh, Purworejo ini. Dia dijebloskan ke penjara oleh polisi, setelah dilaporkan telah mencabuli pasiennya sendiri, sebut saja Bunga (16), warga Pituruh. Akibat perbuatannya, Bunga harus kehilangan keperawanannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini KS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Ancaman hukuman 15 tahun penjara telah menantinya. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 UURI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan dalih untuk mengeluarkan santet dari tubuh pasiennya, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, Jum’at (25/8).
Dijelaskan oleh Satrio Wibowo, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (11/8) lalu. Semua berawal dari keluhan korban yang sering mengalami sakit perut sejak umur 14 tahun, dan tak kunjung sembuh.
Atas saran seseorang, akhirnya korban dibawa ke rumah dukun bernama KS. Dari deteksi KS, dinyatakan kalau penyakit korban tidak beres, dan dia terkena santet. Dikatakan juga, kalau korban akan dijadikan tumbal oleh seseorang. Dan KS sanggup untuk mengobatinya.
“Untuk proses penyembuhan itu, korban harus menginap di rumah sang dukun selama seminggu,” kata Satrio Wibowo, yang didampingi Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi dan Kasubag Humas, AKP Lasiyem.
Selama menginap di rumah KS, terang Satrio Wibowo, korban disetubuhi sebanyak 3 kali. Untuk meyakinkan korbannya, dengan sarana telor angsa yang sudah diberi rajah, tersangka mengeluarkan 7 ulat dan sebuah batu akik dari kemaluan korban. Namun ternyata, semua itu hanya akal-akalan tersangka.
Selama menjalani pengobatan itulah, orangtua korban mendapat informasi, kalau ternyata KS itu seorang dukun cabul. Takut terjadi sesuatu, akhirnya orangtua korban menjemput Bunga. Dari pengakuan Bunga, akhirnya terungkap, kalau KS telah menyetubuhinya berkali-kali. Karena tak terima, akhirnya orangtua Bunga melaporkan KS ke polisi.
“Tersangka mengancam, jika korban tak mau menuruti kemauannya, maka keluarganya tidak akan selamat, dan bapaknya akan menjadi gila,” jelas Kholid Mawardi menimpali.
Tersangka KS ditangkap polisi pada Selasa (22/8) lalu. Dari tangannya, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, baju, celana panjang, celana dalam, BH, rok, kerudung, 7 ekor ulat, sebuah batu akik, serta telur angsa berajah.
Kholid menambahkan, bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan, ada korban-korban lain. Dan dari pengakuan tersangka, diketahui, kalau dia itu tidak punya kemampuan apa-apa. (jon)