Berbikini Protes PPKM, Dinar Candy jadi Tersangka Undang-Undang Pornografi

oleh
Istimewa

KORANJURI.COM – Aksi Dinar Candy turun ke jalan menolak perpanjangan PPKM Level 4 menuai kehebohan. Pasalnya, Dinar hanya mengenakan bikini sambil membawa papan bertuliskan tentang penolakan perpanjangan PPKM.

Aksi yang dilakukan itu, membuat disc jockey ini harus berurusan dengan polisi. Dalam aksinya itu, Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, Dinar Candy diduga telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Dari alat bukti yang dikumpulkan maka, selesai kita melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti dan diakhiri dengan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Azis Ardiansyah, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dengan penetapan tersangka itu Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 milyar.

Meski ancaman hukumannya diatas 5 tahun, Azis Ardiansyah mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena dianggap kooperatif.

“Masih dipertimbangkan, kemungkinan besar tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif,” jelas Azis.

Dalam kasus dugaan pornografi itu, Dinar Candy dibantu oleh adiknya yang berperan mengambil video saat aksi berlangsung. Terkait hal itu, polisi masih melakukan pendalaman.

“Terhadap yang bersangkutan, kami tidak melakukan tes kejiwaan karena masih bisa menjawab dengan normal,” kata Azis. (Bob)

KORANJURI.com di Google News