KORANJURI.COM – Pantai Pandawa di Desa Kutuh, Kuta Selatan, diresmikan sebagai Kawasan Wisata Pantai Digital berbasis QRIS. Standarisasi pembayaran digital dengan metode QR Code itu digagas oleh Bank Indonesia.
Dalam tatanan kehidupan era baru, digitalisasi merupakan suatu keniscayaan yang saat ini berlaku. Pembayaran cashless QRIS di Pantai Pandawa, diterapkan pada pembelian tiket masuk, belanja di UMKM, hingga persewaan kano dan payung.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, Pantai Pandawa dinilai siap menerapkan protokol normal baru. Termasuk, melakukan pembayaran non tunai.
“QRIS jadi salah satu solusi pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, dan aman dan dapat diaplikasikan di semua sektor usaha skala mikro dan makro,” kata Trisno.
Penggunaan QRIS di Bali saat ini mencapai 101.200 merchant. Penyedia layanan quick response code Indonesian standard itu terbesar berada di Kabupaten Badung sebanyak 27.675 merchant atau 27% dari total merchant QRIS di Bali.
Trisno mengatakan, secara nasional ada 38 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang dapat memproses penerbitan ijin QRIS. Sedangkan di Bali ada 16 PJSP.
“Kami yakin kedepan merchant yang akan bergabung akan terus meningkat dan siap untuk bertransformasi secara digital,” kata Trisno. (Way/*)