Berapa Sebenarnya Tarif Urus Visa di Indonesia?

oleh
Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan permainan tarif visa.

“Kami akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen yang
ada di Bali,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin, 21 Februari 2022.

Namun hingga saat ini, kata Jamaruli, pihaknya belum menerima laporan tentang agen yang nakal.

Dalam hal kepengurusan visa,pemohon/penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi visa online atau langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen.

Namun, jika melalui agen dan transaksi biaya telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, kata Jamaruli, seharusnya tidak ada yang dirugikan.

“Karena kedua belah pihak telah sepakat, dan
jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya ke kepolisian,” jelasnya.

Dijelaskan, biaya tarif visa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, visa kunjungan sekali
Perjalanan per permohonan ditetapkan seharga US$ 50.00. Visa kunjungan beberapa
kali perjalanan dihitung per tahun per permohonan dipatok US$ 110.00.

Visa kunjungan saat kedatangan per permohonan Rp 500.000. Visa tinggal terbatas per permohonan US$ 150.00. Visa tinggal terbatas saat kedatangan per permohonan Rp 700.000 dan persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000. (Way)

KORANJURI.com di Google News