KORANJURI.COM – Kapolda Bali Irjen Pol. Sugeng Priyanto memberikan penegasan akan mengambil tindakan tegas jika bentrokan ormas kembali terulang pasca insiden Teuku Umar pada 17 Desember 2015. Kapolda meminta tidak ada tindakan lanjutan balas dendam.
“Cukuplah sampai disini, jangan terjadi upaya-upaya atau tindakan-tindakan lanjutan berupa balas dendam,” kata Irjen Pol. Sugeng Priyanto Kapolda Bali.
Kapolda menambahkan bahwa kepada mereka yang melakukan peristiwa pelanggaran hukum tetap akan menjalani proses hukum. Pasca bentrok dua ormas terbesar di Bali di Lapas Kerobokan yang menyebar hingga Jalan Teuku Umar dengan empat korban tewas, Polda Bali menginisiasi kesepakatan damai antar dua ormas Laskar Bali dan Baladika.
Sekretaris Jendral Laskar Bali , Ketut Ismaya Jaya dan Sekretaris Umum Baladika, Ketut Sukarta datang dalam upaya perdamaian yang digagas Polda Bali.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir bagi kami. Untuk kedepan, kami bisa menjadi keluarga yang lebih baik lagi, bukan ormas pesaing, bukan ormas yang ingin menjadi nomor satu. Semoga kedepan tidak akan terjadi lagi hal-hal yang membuat kita malu sendiri.” Kata Ismaya Jaya
Sekretaris Umum Baladika Ketut Sukarta meminta maaf kepada warga kota Denpasar yang resah akibat bentrokan tersebut. Ia juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Sekali lagi, dari hati yang paling dalam mewakili seluruh jajaran kami, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Selanjutnya mohon dukungan bimbingan dan petunjuk. Dan adapun musibah kepada anggota, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyelesaikan seadil-adilnya sehingga keputusan tersebut tidak jadi bumerang lagi,” kata Sukarta.
Surat perdamaian tersebut berisi, kedua belah pihak sepakat menyerahkan peneylesaian secara hukum. Melakukan konsolidasi internal dengan memberikan himbauan di organisasi masing-masing untuk tidak terpangaruh dan terprovokasi isu yang dapat mengakibatkan meluasnya masalah yang terjadi.
Menciptakan situasi damai untuk menjaga stabilitas keamanan di Bali. Menyerahkan senjata tajam maupun senjata api. Apabila ada yang melanggar isi perjanjian maka siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.
alit