Bendesa Adat Tonja, Denpasar Tersandung Narkoba, Barbuk 1 Paket Sabu-Sabu

oleh
Tersangka I Nyoman Gede Eka M (47) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Bendesa Adat Tonja karena kasus narkoba. Tersangka I Nyoman Gede Eka M (47) diamankan di Jalan Seroja, Gang Nyuh Gading atau tepatnya di depan warung Jonkey, BanjarbTegeh Kori, Desa Tonja, Kecamatan Denpasar Utara pada Jumat, 26 Oktober 2018 pukul 15.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, dari tangan tersangka Bendesa Adat ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus pipet bening seberat 1,01 gram dan 1 masker.

“Tersangka Mangde ini bukan hanya pengguna tapi juga menjual sabu-sabu,” jelas Hengky Widjaja, Jumat, 26 Oktober 2018.

Tim Buser narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku yang merupakan tokoh masyarakat sebagai Bendera Adat. Penggeledahan dilakukan dan barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka.

“Tersangka menyebut inisial MB, dia yang menjual narkoba kepada tersangka Mangde,” tambahnya.

Cara membeli sabu-sabu dari MB dilakukan transfer via rekening senilai Rp 1,7 juta.

“MB saat ini masih buron dan tim masih mengembangkan jaringannya,” jelas Hengky. (*)

KORANJURI.com di Google News