KORANJURI.COM – Pemblokiran seluruh layanan atau blokir total nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April 2018. Nomor-nomor prabayar yang belum meregistrasi hingga 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018.
Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.
Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, mengatur hal itu.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli mengatakan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan di atas yaitu pada 1 Mei 2018.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,” jelas Ahmad M. Ramli.
Bagi pelanggan yang terblokir total, kata Ramli, tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444. Atau, telepon ke call center penyedia layanan atau melalui kanal registrasi melalui menu USSD dan portal.
“Dengan catatan, selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula,” ujar Ramli.
Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan No KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan untuk mereka yang berhak.
Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. (*)