Belum Finish! Prinsip K3 Proyek Pasar Badung Seperti Terabaikan Saat Progress Proyek Capai PHO

oleh
Sejumlah pekerja proyek Pasar Badung berusaha menyelesaikan tahap finishing pada Jumat, 21 Desember 2018. Ironisnya, prinsip K3 seperti terabaikan dengan banyaknya pekerja yang mengabaikan sistem keselamatan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengerjaan proyek Pasar Badung tahap kedua mengalami keterlambatan. Provisional Hand Over (PHO) seharusnya sudah dilakukan pada Jumat, 21 Desember 2018. Namun di detik terakhir, pekerja masih berusaha merampungkan bangunan terutama penyelesaian finishing.

Sca foulding masing terpasang di areal bangunan muka Pasar Badung. Pekerja juga terlihat ‘berjibaku’ mencoba memberikan sentuhan akhir agar tuntas 100 persen.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Wayan Hendaryana menjelaskan, sisa pekerjaan tinggal 0,4 persen.

“Item itu seperti pembersihan dan ada perbaikan kecil, servis sedikit-sedikit,” jelas Wayan Hendaryana melalui sambungan telepon, Jumat, 21 Desember 2018.

Hendar menambahkan, seharusnya Jumat (21/12/2018) sudah dilakukan upacara Melaspas. Namun karena pekerjaan belum juga kelar, maka Melaspas terpaksa harus ditunda sampai Sabtu, 22 Desember 2018.

“Batas akhir pekerjaan hari ini (21/12/2018) semalam-malamnya. Kalau perlu bisa selesai malam ini,” jelas Wayan Hendaryana.

Soal resiko pinalti jika tekanan tak bisa menyelesaikan, kata Hendar, sudah jadi resiko tekanan dalam hal ini PT Nindya Karya.

Pinalti dihitung sepermil atau 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dari nilai kontrak tahap kedua pasar Badung ini, diperkirakan PT Nindya Karya akan terkena pinalti Rp 61 juta per hari.

Sementara di lokasi proyek, pekerja seperti mengabaikan keselamatan dengan bekerja di ketinggian tanpa mengenakan safety harness maupun helem proyek. Beberapa pekerja juga terlihat sambil merokok.

Soal peraturan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti tidak jadi prinsip aturan bekerja di proyek itu. Dikonfirmasi tentang hal ini, Hendar mengatakan, pihaknya selalu menghimbau untuk menerapkan aturan K3.

“Kita sudah lakukan himbauan dan pasti dari rekanan juga melakukan himbauan yang sama,” jelasnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News