Belum Ada Perkembangan, Suami Pertanyakan Kasus Perselingkuhan Sang Istri

oleh
Slamet Sukarmanto, dengan surat bukti laporannya ke polisi - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Merasa ada kejanggalan terhadap perkembangan kasus dugaan perselingkuhan istrinya, TIF (34), dengan oknum kepala sekolah berinisial S (58), Slamet Sukarmanto (28) yang merupakan suami dari TIF, mempertanyakannya.

Manto, demikian laki-laki ini akrab disapa, warga Desa Cengkawakrejo RT 01 RW 01 , Kecamatan Banyuurip, sudah melaporkan kasus ini ke polisi, dengan bukti berupa surat laporan polisi bernomor LP/B/23/IX/2018/JATENG/RES PWR tertanggal 28 September 2018 lalu.

“Setahu saya, semua sudah diperiksa, bukti juga sudah ada, pengakuan juga. Tapi kok hingga kini belum ada perkembangan yang berarti,” ujar Manto, karyawan Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo ini, Kamis (10/1) lalu.

Manto, yang didampingi pengacara ini bersikeras, kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum. Meski beberapa pihak memintanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, namun Manto menolaknya.

“Ini sebagai bentuk pembelajaran. Istri saya, seorang guru agama. Selingkuhannya, seorang kepala sekolah. Apa pantas, seorang pendidik berperilaku seperti itu?” kata Manto.

Disadari oleh Manto, karena kasus ini delik aduan, dengan melaporkannya ke polisi, dia sudah siap dengan segala resikonya, termasuk ‘kehilangan’ istrinya. Sebagai pihak terlapor, istrinya sendiri dan oknum kepala sekolah tersebut.

Diceritakan oleh Manto, terkuaknya kasus perselingkuhan istrinya yang mengajar di SD N Keduren, karena kecurigaannya terhadap perilaku sang istri.

Kecurigaannya terbukti setelah menggeledah isi tas istrinya dan menemukan tiga buah ponsel. Manto menemukan bukti bahwa istrinya melakukan perselingkuhan dengan seorang laki-laki lain yang merupakan seorang Kepala Sekolah SDN Tlogorejo, Purwodadi, berinisial S.

”Karena saya curiga, saya geledah tasnya dan menemukan ada tiga buah HP, padahal setahu saya istri saya hanya memiliki dua HP,” cerita Manto.

Untuk membuktikannya, Slamet memanggil S ke rumahnya. Awalnya S mengelak dituduh berselingkuh dengan alasan berteman. Namun setelah diperlihatkan bukti Chatingan dan foto mesra berdua diaplikasi media sosial, akhirnya S mengaku telah melakukan perselingkuhan. Karena tak terima, akhirnya Manto melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Menanggapi apa yang disampaikan Manto, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, saat ditemui Jum’at (11/1) menjelaskan, bahwa berkas kasus dugaan perselingkuhan yang dipertanyakan terlapor (Slamet Sukarmanto), semua unsurnya sudah terpenuhi. Dalam hal ini, polisi menjeratnya dengan pasal 284 KUHP.

“Senin (14/1) minggu depan, berkas kita serahkan ke kejaksaan untuk P21,” jelas Haryo Seto. (Jon)

KORANJURI.com di Google News