KORANJURI.COM – Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penjualan obat berbagai merek termaksud daftar G atau obat keras dengan total barang bukti 15.367 butir. Polisi menangkap 2 tersangka AB (41) dan AMW (23) di Tambora, Jakarta Barat dan Babelan, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa tersangka tanpa memiliki keahlian pendidikan di bidang kefarmasian melakukan kegiatan usaha meracik, mengemas dan memperdagangkan obat daftar G.
“Diungkap peredaran obat yang masuk daftar G atau obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer, dijual kepada konsumen obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin edar dari BPOM RI,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).
Obat G kerap disalahgunakan oleh anak remaja untuk berbuat kriminal. Obat-obatan itu kini telah tersebar luas di wilayah Jabodetabek.
Argo mengakui, penindakan terhadap obat daftar G bukanlah kali pertama, sebelumnya sering dilakukan Ditreskrimsus mulai dari pabrik, toko, hingga konsumenya.
Selanjutnya, Kasubdit Indag AKBP Sutarmo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah unitnya melakukan penelusuran usai menangkap penyalahgunaan obat daftar G pada Agustus lalu. Dalam kasus ini, kepolisian menduga obat tersebut palsu, pasalnya salah satu jenis obat itu yakni Tramadol tak diproduksi sejak setahun lalu.
“Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu,” tegas Sutarmo.
Sutarmo menambahkan, selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat.
“Padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi. Kami mencurigai ada (sales) yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM,” kata Sutarmo.
Tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (3);dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka juga dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Ancaman hukumannya maksimal 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).(Bob)