KORANJURI.COM – Kelakuan Widodo Raharjo (40) ini sungguh bejad. Bagaimana tidak. Laki-laki warga Desa Rejosari, RT.1/2, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jateng ini tega menggauli Bunga (17), anak tirinya sendiri, hingga berkali-kali.
Tak terima atas perlakuan yang dialami putrinya, Sutiyah, ibu kandung dari Bunga, melaporkan Widodo, yang tak lain suaminya sendiri, ke Polsek Grabag, Selasa (31/5) lalu. Kini Widodo ditahan di Mapolsek Grabag untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemui di Mapolsek Grabag, Widodo mengakui, kalau hubungan yang dia lakukan terhadap anak tirinya itu didasari suka sama suka, sejak setahun lalu, saat Bunga masih kelas 1 SMA.
“Saya tak pernah memaksanya. Dia mau meladeni saya tanpa paksaan,” aku Widodo, yang sehari-harinya jadi petani ini, Senin (6/6).
Cerita Widodo, dia sudah tak ingat lagi, berapa kali perbuatan bejat itu dia lakukan bersama Bunga. Setiap kali ada kesempatan, mereka berdua selalu melakukannya, saat sang istri tak ada di rumah. Terakhir kali Widodo menggauli Bunga, pada Kamis (26/5) lalu.
Terbongkarnya aksi bejat Widodo ini, justru karena pengaduan Bunga sendiri. Hal itu bermula, saat Widodo melarang putri tirinya bermain hp saat belajar. Tak terima ditegur, Bunga malah marah-marah. Ujung-ujungnya, Bunga mengadukan perbuatan ayah tirinya itu pada ibu kandungnya.
“Saya khilaf, saya menyesal,” ujar Widodo, yang berharap istrinya mau menerimanya lagi sekeluarnya dia dari penjara nanti.
Menurut Kapolsek Grabag AKP Suwito, tersangka Widodo terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014, pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, atau Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tentang Perlindungan Anak.
Jon