Bebaskan Biaya Denda, PDAM Gianyar Tanggung Biaya Rp 335 Juta



KORANJURI.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar menerapkan kebijakan pembebasan biaya denda pelanggan per April 2020. Meskipun hanya pembebasan biaya denda saja. Tapi PDAM Gianyar menanggung biaya Rp 335.871.000 per bulan April 2020 ini.
“Denda dibebaskan sampai situasi normal kembali, untuk denda bulan April ini perusahaan sudah membebaskan denda pelanggan dengan besaran R 335.871.000,” ujar Dirut PDAM Gianyar, I Made Sastra Kencana, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, pelanggan PDAM Gianyar yang masa waktunya terkena denda dan disegel sudah mencapai 5.015 saluran. Kalau biaya denda serta segel terhadap 5.015 pelanggan tersebut dikalikan dengan uang maka totalnya mencapai milyaran rupiah.
“Kalau sampai dengan tanggal 24 April 2020 terkena segel sebanyak 5.015 saluran dikalikan Rp 50.000 maka totalnya adalah Rp 250.560.000, serta penyambungan kembali 5.015 dikalikan Rp 150.000 maka hasilnya Rp 751.950.000. Jika ditotal itu sudah mencapai Rp 1.087.811.00,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penyambungan kembali jika pelanggan sudah nunggak bulan ketiga, dan ingin disambungkan kembali, ia menyampaikan, tidak perlu bayar penyambungan baru.
Sebelumnya, Made Sastra Kencana menyampaikan, melalui kebijakan tersebut, direksi ingin meringankan beban masyarakat. Meski tanpa denda bagi pelanggan yang terlambat, pelayanan tetap dikedepankan.
“Apabila situasi sudah normal, denda kembali diberlakukan. (ning)