Bebas dari Penjara, WNA Asal Polandia Dideportasi, Ini Kejahatannya

    


Proses deportasi WNA asal Polandia yang terjerat kejahatan skimming di Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun, mantan narapidana berkewarganegaraan Polandia Lachowski Dawid Przemyslaw dideportasi dari Indonesia.

Lachowski dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja setelah ada pelimpahan dari
Lapas Kelas IIB Karangasem pada 17 Oktober 2022.

“Setelah ada pelimpahan, orang asing tersebut ditempatkan Rudenim untuk menunggu proses deportasi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa, 22 November 2022.

Lachowski Dawid Przemyslaw diterbangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Singapore Airlines Nomor SQ947 rute Denpasar-Singapura.

Penerbangan kemudian dilanjutkan ke Frankfurt, Jerman. Lalu perjalanan darat menggunakan bus ke Polandia.

Dikatakan Anggiat, WNA itu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lachowski Dawid Przemyslaw masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Ia kemudian terlihat kejahatan perbankan di Bali dengan pola skimming. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS