Bebas dari Lapas Kerobokan Jerinx SID Masih Wajib Lapor

oleh
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID didampingi sang istri Nora Alexandra dan penasihat hukum I Wayan Suardana - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masih wajib lapor usai mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (2/8/2022).

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

I Gede Ari Astina dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 1 April 2022.

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, I Gede Aryastina bebas lantaran permohonan cuti bersyarat yang diajukan Nora Alexandra dikabulkan.

Andiyani meminta agar Jerinx tetap mengikuti syarat umum dan syarat khusus di Bapas Kelas I Denpasar, terkait proses wajib lapornya.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktifitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan ijin” kata Andiyani.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitulu menyatakan, pemberian cuti bersyarat yang diberikan I Gede Aryastina telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama didalam Lapas” kata Anggiat.

Selama menjalani cuti bersyarat Jerinx SID tetap harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.

“Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut,” jelas Anggiat Napitulu. (Way)

KORANJURI.com di Google News