KORANJURI.COM – Dua warga negara asing berkewarganegaraan Taiwan dan Inggris ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Keduanya terbukti membawa narkotika jenis Ketamin dan Ganja ketika hendak melewati pemeriksaan.
Ye, Sin Jhih, pembawa narkotika jenis Ketamin seberat 33,32 gram masih berstatus pelajar. Pelaku mendarat di Bali pada Jumat, 4 Desember 2015 lalu dengan menggunakan pesawat Eva Air BR 255 dengan rute Taipe-Denpasar.
“Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku dan melakukan prosedur pemeriksaan dengan mesin X-Ray,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto.
Hasil pencitraan infra merah menunjukkan indikasi benda mencurigakan di dalam tas yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam barang bawaan ditemukan satu plastik klip berisi Kristal bening yang dikemas ulang dalam kemasan obat.
Sedangkan pelaku yang lain, Stephen Russel Hakes warga negara Inggris ditangkap pada 9 Januari 2016 sesaat setelah mendarat di Bali menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Don Mueang-Denpasar pukul 12.00 wita.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam bagasi pelaku tidak ditemukan barang yang terindikasi sebagai narkoba. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan disitulah ditemukan potongan tanaman berwarna coklat yang diselipkan di pantat pelaku.
“Stephen disangkakan pasal 113 UU No 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5-15 tahun,” jelas Budi Harjanto.
Sedangkan Ye, Sin Jhih dijerat pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
“Karena jumlahnya kecil, narkotika itu diduga untuk sediaan selama berada di Bali,” ujar Budi Harjanto.
yan